Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum memburu oknum di instansinya yang terlibat praktik mafia tanah hingga ke daerah.
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk bersama Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, saat ini memiliki perpanjangan tangan hingga ke provinsi.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa Satgas Anti-Mafia Tanah bertugas untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat kementerian yang terlibat dalam masalah pertanahan.
“Tak hanya di tingkat nasional, Satgas Anti-Mafia Tanah juga dibentuk di tingkat provinsi, sehingga diharapkan wilayah kerja dalam pemberantasan mafia tanah bisa lebih efektif,” ujarnya dikutip dari Laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/12/2021).
Sofyan menuturkan, pihaknya selama ini telah menindak tegas oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Sejumlah sanksi pun telah diberikan, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan, tergantung kesalahannya.
“Perlu diketahui, pegawai yang bekerja di BPN ini 38.000 orang. Ibarat keranjang besar apel, jika ada yang busuk, akan kami buang,” ujarnya.
Baca Juga
Tidak hanya sampai ke internal kementerian dan lembaga yang dipimpinnya, Sofyan juga memastikan akan menindak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam mafia tanah.
Untuk itu, dia meminta masyarakat segera melaporkan oknum notaris dan PPAT yang terindikasi terlibat mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN langsung, atau melalui www.lapor.go.id.
“Tidak boleh PPAT yang terlibat mafia tanah itu bergentayangan, karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat. Itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan mendapat fee dari masyarakat,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan.
Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober 2021 lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah. Adapun sebanyak 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.