Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa stok beras Indonesia pada 2021 dalam kondisi aman. Situasi ini membuat Indonesia tidak melakukan impor komoditas pangan tersebut sepanjang 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan tidak mengeluarkan izin impor beras untuk kebutuhan umum atau konsumsi sejak 2019.
Impor beras umum, kata Lutfi, terakhir kali dikeluarkan pada 2018 lewat penugasan kepada Perum Bulog. Indonesia tercatat mengimpor 1,8 juta ton beras sepanjang 2018.
Lutfi juga menyatakan bahwa izin impor beras yang dikeluarkan pada 2019, 2020, dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya diperuntukkan untuk beras-beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.
“Izin yang kita terbitkan selama 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe [horeka], dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” katanya melalui siaran pers, Selasa (30/11/2021).
Importasi beras memang diizinkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Tetapi, terdapat beberapa ketentuan dalam pemasukan bahan pangan pokok tersebut.
Baca Juga
Dalam regulasi ini, impor beras untuk kebutuhan umum atau konsumsi hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah menerima penugasan dari pemerintah. Adapun jenis beras yang bisa diimpor oleh Perum Bulog hanyalah beras medium dengan tingkat kepecahan 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099.
Selain impor untuk konsumsi, pemerintah juga memberi izin impor untuk keperluan lain. Misalnya impor untuk kebutuhan industri untuk beras pecah 100 persen dan beras ketan pecah 100 persen dengan kode HS 10064090 dan tepung beras berkode HS 11029010. Impor ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P).
Ada pula izin impor untuk beberapa beras premium dan beras khusus. Impor yang bisa dilakukan oleh BUMN ini mencakup beras-beras berjenis beras ketan (kode HS 10063030), beras Hom Mali (kode HS 10063040), beras kukus (kode HS10063091), dan beras Japonica, Basmati, serta Jasmine (kode HS 10063099) dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.
Merujuk data sementara BPS, Indonesia tercatat mengimpor beras Japonica, Basmati, serta Jasmine sebanyak 24.081 ton selama periode Januari sampai September 2021.
Impor beras ketan tercatat berjumlah 15.850 ton pada periode yang sama, beras Hom Mali sebanyak 600 ton, dan beras kukus sebanyak 359,98 ton.
Impor beras untuk kebutuhan industri, di sisi lain, tercatat cukup besar. Data BPS memperlihatkan impor beras pecah sampai September 2021 mencapai 252.376 ton dengan nilai US$107,61 juta. Volume impor ini lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 yang berjumlah 214.380 ton dengan nilai US$120,56 juta.