Bisnis.com, BALI - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) bisa terealisasi pada akhir 2022.
Pembahasan Revisi UU Migas diketahui masih belum tuntas hingga saat ini. UU Migas tercatat sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018, tetapi harus kandas dan terkesan terbengkalai hingga sekarang.
“Kenapa belum masuk prioritas, karena revisi UU Migas ini ada sedikit perbedaan dari undang-undang lainnya, karena ini sempat di judicial review MK. Artinya debatable mekanismenya apakah ini masih on atau off. Namun, kesepakatan politik kami di parlemen, kita akan memasukkan revisi UU Migas ke dalam UU kumulatif,” katanya dalam acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Bali, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Maman tidak menampik bahwa pandemi Covid-19 juga menjadi penyebab revisi UU Migas belum dilanjutkan. Namun, dia memastikan pandemi adalah salah satu dari beberapa pertimbangan dibalik tertundanya pembahasan revisi beleid tersebut.
“Yang kedua, kenapa kemarin belum Kita dorong? Karena ada isu zero emission carbon ini, Kita menunggu pasca-COP26 dan G20 di Eropa. Artinya kita enggak mau membahas ataupun menyelesaikan produk perundang-undangan ini sepotong-potong,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyebut parlemen telah sepakat secara informal untuk menyelesaikan revisi UU Migas pada 2022.
Baca Juga
“Alhamdulillah kesepakatan informal di fraksi bahwa ini akan kita dorong masuk dan akan coba diselesaikan di 2022,” katanya.
Menurutnya, tantangan besar pascapandemi adalah pemulihan ekonomi nasional yang sempat terpuruk karena menguras banyak porsi anggaran.
Sejalan dengan itu, sambungnya, akselerasi revisi UU Migas diharapkan bisa berdampak kepada peningkatan pendapatan negara dari sektor migas.