Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Muhamad Karim

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Korelasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Prospek Perikanan

Pemerintah mesti menghentikan untuk mengundang negara asing dan perusahaannya mengikuti lelang kuota penangkapan. Jika pemerintah ngotot berarti melanggar keputusan MK.
Penjual menyusun dagangan ikan di Pasar Palima Palembang, Sumsel, Sabtu (3/10/2020). /ANTARA
Penjual menyusun dagangan ikan di Pasar Palima Palembang, Sumsel, Sabtu (3/10/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Neoliberalisme sebagai metamarfosis kapitalisme global telah memosisikan dirinya sebagai paham hegemonik dalam semua aspek kehidupan. Merasuki pemanfaatan dan tata kelola sumber daya perikanan dunia maupun Indonesia. Pemanfaatan dan tata kelolanya mengalienasi peran negara. Mulai dari proses penangkapan, pengolahan, perdagangan hingga pengambilan keputusan dalam kebijakannya.

Menariknya, neoliberalisme perikanan ini hanya dikendalikan 13 perusahaan transnasional dari Norwegia (4), Jepang (3), Thailand (2), Hong Kong, Korea Selatan, Spanyol dan Amerika Serikat masing-masing 1 perusahaan.

Merekalah aktor liberalisasi perikanan lewat instrumen privatisasi yang menghilangkan peran negara. Penelitian Österblom (2015) menemukan bahwa 13 perusahaan transnasional mengendalikan 11 persen -16 persen perikanan tangkap global setara 9-13 juta ton.

Mereka juga menguasai 19 persen-40 persen stok terbesar dan bernilai ekonomi penting terutama spesies yang berperan penting dalam ekosistemnya. Perusahaan-perusahaan ini juga mendominasi seluruh segmen produk makanan laut (seafood) lewat jaringan anak perusahaannya secara global hingga merajai pengambilan keputusan dalam perikanan tangkap maupun budi daya.

Pendapatan tahunan total ketiga belas perusahaan tersebut setara dengan 18 persen dari nilai global produksi sea food 2012 sebesar US$252 miliar.

Apa imbas dari liberaliasi perikanan tangkap ini? Faktanya sungguh mengejutkan. Laporan terbaru Minderoo Foundation berjudul The Global Fishing Index: Assessing the sustainability of the world’s marine fisheries yang dirilis 20 November 2021 mengisyaratkan ancaman krisis ikan dunia. Catatan pentingnya, pertama, separuh (49 persen) dari stok ikan global mengalami penangkapan berlebihan. Jumlah ini lebih tinggi ketimbang perkiraan riset sebelumnya sebesar 34 persen.

Kedua, 52 persen tangkapan ikan global sejak 1990 berkontribusi terhadap stok ikan yang tak terdata. Akibatnya, sulit menilai apakah penangkapannya berkelanjutan atau tidak. Ketiga, riset ini menggunakan penilaian dari A-F yang menggabungkan kesehatan stok sumber daya ikan dan tata kelolanya di setiap negara. Hasilnya 82 persen mendapatkan nilai D atau F. Menariknya, 10 negara produsen utama perikanan terbesar dunia malah mendapatkan nilai C, D dan F.

Negara yang bernilai C yaitu Norwegia, AS, dan Chile. Negara mendapat nilai D yaitu Cina, Indonesia, Jepang, Peru, Rusia dan India. Sisanya, Vietnam bernilai F alias paling jelek. Keempat, ironisnya dari 142 negara yang disurvei tak satupun mendapatkan nilai A. Justru negara berkinerja baik hanya memperoleh nilai C. Kelima, riset ini merekomendasikan dan mendesak pemimpin dunia supaya menghentikan penangkapan ikan berlebihan.

Mereka mesti menetapkan target jangka waktu yang ambisius untuk mengembalikan stok ikan pada level yang menyehatkan. Riset ini membuka mata kita bahwa kondisi perikanan dunia mengkhawatirkan, termasuk di Indonesia.

Inilah imbas liberalisasi perikanan tangkap. Sayangnya, Indonesia kini malah meliberalisasinya lewat penerapan sistem kuota penangkapan ikan. Tak tanggung-tanggung Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) mengundang China, Jepang, Taiwan dan Eropa mengikuti lelang kuota wilayah penangkapan ikan di zona komersial (Bisnis Indonesia 23/11/2021).

Saya tak membayangkan apa yang akan terjadi jika perusahaan transnasional skala besar mengeruk kekayaan laut kita. Apalagi masa kontraknya berlaku 20 tahun. Bukankah rencana pemerintah tersebut bakal memperparah degradasi stok sumber daya ikan kita? Buktinya, riset Minderoo Foundation mengategorikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat eksploitasi tinggi dalam perikanan tangkap.

Kita mesti bernapas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 11/2021 cacat formil dan inkonstitusional bersyarat karena melanggar UUD 1945. Pasalnya UUCK ini jadi landasan liberalisasi perikanan berbasis kuota.

Usai keputusan ini pemerintah tidak dibenarkan bertindak atau menerbitkan kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan turunan UUCK berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) maupun keputusan menteri (Kepmen).

Pemerintah dan DPR diminta memperbaiki dokumen UUCK selama 2 tahun. Jika gagal, UU lama yang dihapus UUCK otomatis berlaku kembali. Jadi, rencana pemerintah menerbitkan PP tentang Sistem Perikanan Terukur (kuota) otomatis tak berlanjut, karena melanggar putusan MK.

Keputusan ini memberi angin segar bagi nelayan tradisional. Mereka tak bakal dihantui perebutan wilayah tangkap, pengusiran akibat penutupan akses, dan konflik akibat liberalisasi perikanan.

Pemerintah mesti menghentikan untuk mengundang negara asing dan perusahaannya mengikuti lelang kuota penangkapan. Jika pemerintah ngotot berarti melanggar keputusan MK.

Secara ekonomi politik, terbitnya keputusan MK jadi senjata pamungkas menghentikan rencana liberalisasi/privatisasi perikanan di negeri. Kini pemerintah sebaiknya memikirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat ketimbang asing dan tanpa melanggar konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Karim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper