Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menawarkan wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) melalui skema lelang tahap II.
Jumlah WK migas yang ditawarkan dalam lelang tahap II itu sebanyak delapan WK yang terdiri atas satu WK Eksploitasi dengan mekanisme penawaran langsung, tiga WK eksplorasi dengan mekanisme penawaran langsung, dan empat WK eksplorasi dengan mekanisme lelang reguler.
WK eksploitasi yang ditawarkan dengan mekanisme penawaran langsung, yakni WK Bertak Pijar Puyuh yang berlokasi di daratan Sumatra Selatan dengan luas 266,99 kilometer persegi.
WK tersebut dilelang dengan minimum komitmen pasti work over 5 sumur, bonus tanda tangan dengan skema open bid, tipe kontrak cost recovery. Sementara itu, pembagian split-nya adalah 75:25 untuk minyak, dan 70:30 untuk gas bumi.
Sementara itu, tiga WK eksplorasi yang ditawarkan dengan mekanisme penawaran langsung, yaitu North Ketapang yang berlokasi di daratan dan lepas pantai Jawa Timur seluas 3.121,4 kilometer persegi dengan minimum komitmen pasti G&G, akuisisi dan prosesing seismik 3D 300 kilometer persegi.
WK itu akan menggunakan skema kontrak cost recovery dengan split 70:30 untuk minyak, dan 60:40 untuk gas bumi.
Baca Juga
WK eksplorasi lainnya adalah WK Agung I yang berlokasi di lepas pantai Bali dan Jawa Timur dengan luas 6.656,73 kilometer persegi, serta WK Agung II yang berlokasi di lepas pantai Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur seluas 7.969,84 kilometer persegi.
Keduanya memiliki minimum komitmen pasti G&G, akuisisi gas prosesing Seismik 2D 2000 kilometer. Keduanya akan menggunakan skema kontrak cost recovery dan split yang ditentukan adalah 55:45 untuk minyak dan 50:50 untuk gas bumi.
Selanjutnya, empat WK eksplorasi yang ditawarkan dengan mekanisme lelang reguler, pemerintah menawarkan WK West Palmerah yang berlokasi daratan Sumatra Selatan dan Jambi dengan luas 566,3 kilometer persegi.
Skema kontrak yang ditawarkan yaitu fleksibel dan akan memberikan split yang berbeda seperti untuk cost recovery 70:30 untuk minyak dan 60:40 untuk gas bumi, sedangkan pada skema gross split ditawarkan 57:43 untuk minyak dan 52:48 untuk gas bumi.
WK eksplorasi selanjutnya adalah WK Paus yang berlokasi di lepas pantai Natuna yang memiliki luas area 8.214 kilometer persegi.
Pemerintah turut memberikan fleksibilitas dalam memiliki skema kontrak. Adapun, split yang akan diterapkan untuk kontrak cost recovery adalah 70:30 untuk minyak dan 60:40 untuk gas bumi, sedangkan untuk gross split 57:43 untuk minyak dan 52:48 untuk gas bumi.
Kandidat lainnya adalah WK Maratua II yang terletak di daratan dan lepas pantai Kalimantan Utara seluas 5.333,33 kilometer persegi, serta WK Karaeng yang berlokasi di daratan dan lepas pantai Sulawesi Selatan.
Untuk kedua WK itu pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kontraktor untuk memilih skema kontrak.
Split yang ditentukan untuk skema kontrak cost recovery adalah 60:40 untuk minyak dan 55:45 untuk gas pada WK Maratua II, serta untuk WK Karaeng 55:45 untuk minyak dan 50:50 untuk gas bumi.
Jika kontraktor memilih skema kontrak gross split, pemerintah menetapkan split yang sama yakni 57:43 untuk minyak dan 52:48 untuk gas bumi.