Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II 2021 dengan ketentuan lelang yang lebih menarik bagi para investor.
Berdasarkan laman resmi Kementerian ESDM yang dikutip, Senin (29/11/2021), sejumlah aspek telah diperbaiki pemerintah untuk bisa memberikan keuntungan yang lebih baik. Adapun, dalam lelang tahap II 2021 pemerintah telah memperbaiki profit split kontraktor .
Sejumlah faktor yang dipertimbangkan antara lain risiko wilayah kerja, bonus tanda tangan terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10 persen shareable, dan penerapan harga DMO 100 persen selama kontrak.
Selain itu, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC cost recovery atau PSC gross split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership migas data repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Jumlah wilayah kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 8 WK yang terdiri atas 1 WK eksploitasi dengan mekanisme penawaran langsung, 3 WK eksplorasi dengan mekanisme penawaran langsung dan 4 WK eksplorasi dengan mekanisme lelang reguler.
Untuk WK eksploitasi adalah WK Bertak Pijar Puyuh, 3 WK eksplorasi yakni WK North Ketapang, WK Agung I dan WK Agung II, sedangkan WK eksplorasi yang ditawarkan adalah WK West Palmerah, WK Paus, KW Maratua II, WK Karaeng.
Jadwal dari Lelang WK Migas Konvensional Tahap II Tahun 2021 untuk skema penawaran langsung dimulai dengan akses bid document yang berlangsung mulai 29 November 2021-11 Januari 2022 dan pemasukan dokumen partisipasi pada 11 Januari 2022-12 Januari 2022.
Sementara itu, untuk lelang lelang reguler, akses bid document dimulai pada 29 November 2021-24 Maret 2022 dan pemasukan dokumen partisipasi pada 24 Maret 2022-25 Maret 2022.
Bagi badan usaha dan bentuk usaha tetap yang berminat, registrasi dan akses bid document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.