Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Terkait UU Ciptaker Tidak Ganggu Investasi Hulu Migas

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman menyampaikan bahwa putusan MK soal Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang inkonstitusional tidak banyak berpengaruh terhadap perizinan investasi sektor hulu migas.
Platform migas lepas pantai./Istimewa-SKK Migas
Platform migas lepas pantai./Istimewa-SKK Migas

Bisnis.com, BALI – Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman menyampaikan bahwa putusan MK soal Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang inkonstitusional tidak banyak berpengaruh terhadap perizinan investasi sektor hulu migas.

Menurutnya, saat ini proses perizinan investasi di sektor hulu migas masih berpatokan pada UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sembari direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.

“[Revisi UU Cipta Kerja] belum banyak pengaruhnya [ke perizinan investasi hulu migas], karena sebenarnya RUU Migas belum jadi. Akan tetapi, ada beberapa yang bisa kami nyantel ke sana, itu bisa mempercepat,” katanya dalam acara IOG 2021 di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, Fatar mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian ESDM dengan melibatkan beberapa instansi terkait, tengah menggarap suatu formula untuk memudahkan dan mempercepat perizinan investasi di sektor hulu migas.

“Kami lagi menyiapkan draf Raperpres. Artinya, kalau UU Ciptaker ini tidak bisa dilaksanakan, kami bisa gunakan Raperpres itu untuk bisa masuk, walaupun bukan undang-undang,” imbuhnya.

Dalam Raperpres tersebut, kata dia, akan diupayakan pemangkasan waktu dalam detail perizinan investasi hulu migas, seperti waktu pengurusan Amdal yang lebih cepat dari 1,5 tahun.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menilai, dukungan kemudahan dan kecepatan dalam berinvestasi diharapkan bisa membuat para investor di sektor hulu migas tidak ragu dalam menanamkan modalnya di Tanah Air.

“Kalau untuk hulu migas, kami memang membutuhkan proses yang cepat. Jadi UU Ciptaker kami harapkan memang bisa mempercepat proses yang ada. Kalau proses yang cepat, itu akan memotong birokrasi. Jangan sampai ada yang menambah birokrasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper