Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah 11 unit kendaraan uji keliling yang rencananya diberikan kepada daerah-daerah di Indonesia untuk memudahkan pelayanan uji berkala.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku, sejak 2019 Kemenhub secara tegas mengatur bahwa seluruh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) harus sesuai dengan regulasi yang diatur.
Maka dari itu, dia menyebut, setiap UPUBKB harus memiliki akreditasi yang dikeluarkan Kemenhub. Saat ini, dari 514 UPUBKB, hanya 310 saja yang sudah melakukan akreditasi.
“Hal tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak ada kesenjangan antara kewajiban kendaraan yang harus melakukan uji dan ketersediaan UPUBKB. Berkaitan dengan ini, Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan, sejak awal tahun ini sudah meresmikan mobil uji keliling,” ujar Budi, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan serah terima kendaraan uji keliling sebanyak lima unit yang dibagi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah, BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pada Tahun Anggaran 2020, lanjutnya, Kemenhub telah membuat lima mobil uji berkala keliling dan tahun ini membuat 11 unit yang akan didistribusikan ke Provinsi melalui BPTD agar dapat digunakan bagi daerah yang belum memiliki tempat uji berkala.
“Dengan demikian Kementerian Perhubungan menjamin semakin banyak mobil angkutan umum atau angkutan logistik yang sudah diuji,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, ke depannya Kemenhub menargetkan kendaraan uji keliling itu dapat didistribusikan di 33 Provinsi, sehingga dapat mempermudah pengujian kendaraan di tiap Provinsi.
Sebagai informasi, secara yuridis formal dan secara teknis, tugas Kemenhub adalah memastikan seluruh sarana kendaraan, utamanya angkutan umum harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu hal yang dilakukan adalah pengujian kendaraan bermotor secara statis di Balai Pengujian dan dapat dilakukan secara portable.