Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Soal UU Ciptaker, Revisi UU Nomor 12/2011 Ditarget Rampung di Kuartal I/2022

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bakal merevisi Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo./Antara
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bakal merevisi Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menuturkan, legislatif sudah menyiapkan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU PPP tersebut.

Rencananya, kata dia, DPR akan memprioritaskan revisi UU PPP itu di dalam program legislasi nasional atau Prolegnas pada Desember 2021.

“Agar UU Ciptaker tidak dianggap inkonstitusional, maka DPR mulai hari ini sudah menginisiasi bersama tim ahli untuk menyiapkan draf rancangan akademik dan rancangan undang-undangnya untuk dilakukan revisi,” katanya saat memberi keterangan pers secara daring, Jumat (26/11/2021).

Firman mengatakan, revisi UU PPP bakal memasukan frasa dan norma omnibus law untuk memenuhi putusan MK yang menyoroti pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau itu sudah dilakukan secara konstitusional, maka undang-undang ini tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini jelas sekali,” kata dia.

DPR, kata dia, menargetkan revisi UU PPP itu selesai pada triwulan pertama tahun depan. Dengan demikian, amanat MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama dua tahun dapat terpenuhi.

“Kami akan ada penetapan penyusunan Prolegnas, ini akan kami dorong, sehingga pada awal tahun paling lambat bulan ketiga 2022 ini memenuhi harapan yang sudah ditentukan oleh MK,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan itu diucapkan.

MK juga menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper