Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Putusan MK Soal UU Ciptaker hingga Integrasi Bank Jago dan Gopay

Para pemohon perkara melihat pembentukan UU Ciptaker sejak awal cacat formil dan bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan karena partisipasi publik yang kurang.
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021)./Antara

Bisnis, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021) yang menyatakan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat menjadi berita utama hampir di sebagian besar platform media, tidak terkecuali Bisnisindonesia.id, edisi Jumat (26/11/2021).

Selain berita tersebut, Bisnisindonesia.id menyajikan sejumlah berita dan analisis mulai dari IPO emiten kecil menengah, keputusan Arab Saudi soal masuknya ekspatriat asing, optimisme Garuda menyambut 2022, serta integrasi Bank Jagi dan Gopay.

Berikut ini ulasan lima berita pilihan tersebut.

1. UU Cipta Kerja, Putusan MK, dan Ketidakpastian Investasi

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh dan petani.

MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja seperti tuntutan buruh. Namun, dengan MK meminta agar pemerintah dan DPR memperbaiki omnibus law itu dalam tenggat dua tahun, juga tidak memperbolehkan pemerintah membuat kebijakan strategis dan menerbitkan peraturan pelaksana, maka ada secercah harapan bagi para pemohon untuk dilibatkan dalam perbaikan UU. 

Sebagian buruh yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, menyalakan flares berwarna-warni dan bersorak-sorai menyambut putusan MK.

Para pemohon perkara melihat pembentukan UU Ciptaker sejak awal cacat formil dan bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan karena partisipasi publik yang kurang. Mereka menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja khusus klaster pertanian berpotensi merugikan hak-hak petani secara umum dan menjauhkan pencapaian kedaulatan petani dan pangan di Indonesia.

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) sekaligus pemohon uji formil menilai putusan MK menjadi dasar hukum kuat untuk menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 meskipun putusan itu inkonsisten karena tetap berlaku.

2. IPO Emiten Kecil-Menengah Memikat Investor Pasar Modal

Perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (25/11/2021) lebih semarak dengan hadirnya dua emiten baru. Kedua emiten tersebut yaitu PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) dan PT Perma Plasindo Tbk. (BINO).

Kedua emiten yang baru saja melaksanakan initial public offering (IPO) itu berhasil meraup dana segar dan menarik investor. Terbukti dari pergerakan sahamnya yang meningkat lebih dari 20% pada hari pertama listing. 

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, harga saham DEPO pada perdagangan kemarin naik 24,48 persen menjadi Rp 600 dari harga IPO yang dipatok Rp 482 per saham. DEPO pun mampu meraup dana hasil IPO sebesar Rp 493,56 miliar dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 4,07 triliun. 

Saham BINO juga melaju cukup kencang dengan kenaikan hingga 21,01 persen menjadi Rp 167 per saham dari harga IPO sebesar Rp 138 per saham. BINO pun mengantongi dana hasil IPO sebesar Rp 60,03 miliar dan kapitalisasi pasarnya tercatat mencapai Rp 363,23 miliar. 

Saham-saham emiten kecil dan menengah yang baru IPO sepanjang tahun ini memang lebih atraktif dibandingkan emiten berskala besar. Sebanyak 41 saham dari 43 emiten baru menghijau pada hari perdana perdagangan di BEI.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Putusan MK Soal UU Ciptaker hingga Integrasi Bank Jago dan Gopay

Ilustrasi kondisi bearish dan bullish di pasar modal/Bitcoin.com

3. Mulai 1 Desember 2021, Ekspatriat Indonesia Boleh Masuk ke Saudi

Arab Saudi pada Kamis (25/11/2021) mengumumkan akan mencabut larangan masuk ekspatriat dari enam negara yang diperkenalkan untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung bagi ekspatriat yang divaksinasi lengkap dari Indonesia, Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India tanpa perlu menghabiskan 14 hari transit di luar negara mereka sebelum memasuki Kerajaan Arab Saudi. Perubahan akan dimulai pada pukul 01.00 pada 1 Desember.

Ekspatriat yang datang dari negara-negara ini harus menghabiskan lima hari di karantina terlepas dari status vaksinasi mereka di luar Arab Saudi.

Kemendagri Saudi seperti dikutip dari www.arabnews.com, Kamis (25/11/2021) menjelaskan bahwa semua prosedur dan tindakan tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan Kerajaan.

Kementerian menambahkan bahwa ekspatriat yang berharap untuk kembali ke Kerajaan harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi.

4. Optimisme Garuda Meneropong 2022

Jumlah penumpang masih belum menggembirakan dan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan masih bergulir, tetapi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. meyakini 2022 akan menjadi titik balik.

Maskapai pelat merah yang sedang berjuang bangkit dari kebangkrutan itu percaya rebound pergerakan jumlah penumpang akan lebih cepat dari proyeksi 2023. 

Optimisme itu berangkat dari riset Passenger Confidence Track yang menyebutkan 60 persen responden kini sudah percaya diri untuk terbang. 

Angka itu naik dari posisi September 2020 yang hanya sekitar 47 persen.

Garuda juga melakukan survei internal yang hasilnya menunjukkan 68 persen responden sudah yakin terbang dibandingkan sebelumnya yang hanya 47 persen.

5. Babak Baru Penuh Potensi Integrasi Bank Jago dan Gopay

Kolaborasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Bank Jago Tbk. (ARTO) kini memasuki babak baru. 

Bank Jago kini makin mantap masuk dalam ekosistem Gojek setelah sukses menuntaskan integrasi tahap baru dengan dompet digital Gojek, yakni Gopay.

Selama ini, Gopay atau PT Dompet Karya Anak Bangsa memang sudah menjadi salah satu pemegang saham terbesar di Bank Jago, yakni sebesar 21,4 persen. 

Meski begitu, status pengendali bank ini masih di tangan PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia yang menggenggam 29,8 persen saham ARTO.

Oleh karena itu, sejak lama sudah dapat dipastikan bahwa integrasi antara Bank Jago dan Gopay ini bakal terjadi sebab tujuan Gojek mengakuisisi ARTO tidak lain adalah untuk memperkuat ekosistem bisnis keuangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper