Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan masih mempelajari proposal kebijakan baru yang diusulkan Komisi Eropa Uni Eropa (UE) dalam upaya meredam laju deforestasi. Pembicaraan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui imbas dari kebijakan tersebut terhadap ekspor produk pertanian RI.
“Kami masih mempelajari lebih lanjut kebijakan UE ini dan berpandangan bahwa diperlukan diskusi lebih lanjut antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk menyamakan persepsi terutama dalam hal definisi deforestasi,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno dalam jawaban tertulis, Kamis (25/11/2021).
Natan mengatakan terdapat beberapa komoditas ekspor RI yang berisiko terdampak jika kebijakan baru ini diterapkan. Komoditas tersebut mencakup produk minyak kelapa sawit, olahan daging sapi, kedelai, kopi, kakao, dan kayu yang diyakini oleh UE meningkatkan deforestasi dan degradasi hutan di seluruh dunia.
Dia menjelaskan bahwa usulan kebijakan ini dilatarbelakangi keyakinan UE bahwa deforestasi berkontribusi atas 12 persen emisi gas rumah kaca. Hal ini menempatkan deforestasi di peringkat kedua penyebab krisis iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil.
“UE beralasan bahwa melindungi hutan penting untuk memenuhi tujuan Perjanjian Paris dan 2030 Agenda for Sustainable Development,” katanya.
Meski demikian, Natan mengatakan UE akan melakukan klasifikasi negara berdasarkan tingkat risiko ‘tinggi’, ‘standar’, dan ‘rendah’ yang mengacu pada berbagai kriteria. Kriteria ini mencakup laju deforestasi, ekspansi komoditas, tren produksi, sifat hukum negara asal, kerja sama internasional, dan komitmen suatu negara terhadap iklim.
“Negara-negara 'berisiko tinggi' akan menjadi subjek due diligence yang lebih ketat daripada negara-negara 'berisiko rendah',” jelasnya.
UE tengah menyiapkan regulasi baru bagi perusahaan-perusahaan yang memperdagangkan enam komoditas utama pertanian dalam upaya membendung deforestasi.
Proposal kebijakan yang diajukan Komisi Eropa menyebutkan bahwa perusahaan harus mengumpulkan koordinat geografis yang menunjukkan asal komoditas yang masuk ke pasar UE. Otoritas yang berwenang akan memastikan produk-produk yang masuk tidak berasal dari area hasil alih fungsi hutan atau kawasan bebas deforestasi.
Regulasi ini bakal melarang masuknya komoditas pertanian dan turunannya jika diproduksi di lahan hasil deforestasi atau terdegradasi setelah 31 Desember 2020. Komisi Eropa menginginkan aturan ini menjangkau kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, termasuk produk turunan seperti cokelat, produk kulit, dan furnitur.