Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persetujuan Kapal Asing, Kemenhub Sosialisasi Aplikasi Sijuka

Kemenhub melakukan sosialisasi aplikasi Sijuka untuk efisiensi waktu pelayanan dan transparansi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.
Ilustrasi. /Bisnis
Ilustrasi. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (Sijuka) untuk mewujudkan efisiensi waktu pelayanan dan transparansi.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Mugen Sartoto mengatakan inovasi dalam perkembangan dan peningkatan kinerja dapat dilakukan dengan pelayanan berbasis digital, sehingga mampu memberikan solusi terbaik terhadap setiap permasalahan serta mampu merespons setiap tantangan dan perubahan dengan baik.

"Sijuka diharapkan dapat mewujudkan efisiensi waktu pelayanan dan transparansi dalam pengajuan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing atau PPKA," katanya dalam siaran pers, Rabu (24/11/2021).

Dia menuturkan PPKA adalah persetujuan berusaha yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Izin tersebut diberikan untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang.

Hal tersebut tercantum dalam Permenhub No. 2/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.

Lebih lanjut, prinsip aplikasi Sijuka mengubah pelayanan PPKA yang semula manual beralih menjadi digital berbasis web.

“Pada penerapannya, aplikasi Sijuka akan melibatkan beberapa pihak di antaranya para pemilik pekerjaan, baik dari swasta maupun Badan Usaha Milik Negara [BUMN] yang membutuhkan kapal dengan jenis kegiatan tertentu,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wadah untuk sharing knowledge dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut beserta tim pengembang aplikasi kepada para pemilik pekerjaan, para pemohon (perusahaan angkutan laut nasional) serta instansi terkait untuk dapat memahami terkait prosedur dalam proses Persetujuan Penggunaan Kapal Asing melalui Sijuka, sekaligus bimbingan teknis integrasI aplikasi Sijuka dengan Inaportnet.

“Dengan adanya sosialiasai aplikasi Sijuka ini diharapkan proses pengajuan PPKA melalui Sijuka dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper