Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berpotensi mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu pilar dari RUU HKPD adalah untuk memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis dari pajak dan retribusi daerah.
Dalam RUU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari yang sebelumnya 32 menjadi 18 jenis.
“Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru menurut exercise kami, PAD dari pemerintah, terutama kabupaten/kota bisa meningkat, menggunakan baseline 2020, naik hingga 50 persen,” katanya, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, PAD kabupaten/kota justru berpotensi meningkat, namun dengan simplifikasi kategori dan biaya/administrasi pemungutan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU HKPD akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Baca Juga
Sri Mulyani pun menyampaikan, penetapan RUU HKPD dimaksudkan untuk meningkatkan tax ratio di daerah, terutama untuk meningkatkan kemandirian daerah.
RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah saat ini menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan nasional dan mengantisipasi ketidakpastian dinamika global.