Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I.
Selanjutnya, RUU HKPD akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Apakah dapat diterima? Setuju. Setelah kita melakukan pengambilan keputusan terhadap RUU HKPD, dipersilahkan pemerintah, pimpinan, dan anggota komisi XI untuk melakukan penandatanganan,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Selasa (23/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan RUU HKPD dimaksudkan untuk meningkatkan tax ratio di daerah, terutama untuk meningkatkan kemandirian daerah.
RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sri Mulyani menjelaskan, RUU disusun dalam empat pilar utama. Pertama, yaitu untuk mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Baca Juga
“Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” katanya.
Ketiga, yaitu mendorong peningkatan kualitas belanja daerah karena belanja daerah yang sebagian besar dibiayai melalui transfer menjadi sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.
Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.