Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Saat Nataru, Biro Wisata Minta Bantuan Usaha

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru secara nasional sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Calon penumpang mencari informasi penerbangan di salah satu pameran wisata di Jakarta, Minggu (1/3/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi - Calon penumpang mencari informasi penerbangan di salah satu pameran wisata di Jakarta, Minggu (1/3/2020). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (Asita) meminta pemerintah mengalokasikan bantuan usaha kepada biro perjalanan wisata seiring kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Wakil Ketua Umum Asita Budijanto mengatakan biro perjalanan wisata belum pernah mendapat bantuan usaha selama pandemi dua tahun belakangan. Apalagi, kata Budijanto, rencana pembatasan mobilitas akhir tahun ini bakal menghambat pemulihan arus kas pelaku usaha itu. 

“Masalah bantuan selama ini sangat jarang bahkan tidak pernah dinikmati oleh biro perjalanan wisata selama masa pandemi. Itu harus diperhatikan oleh pemerintah,” kata Budijanto melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021). 

Di sisi lain, Budijanto meminta, pemerintah untuk tetap menyediakan regulasi yang adaptif terkait dengan perkembangan penanganan pandemi di Tanah Air. Misalkan, syarat perjalanan yang sudah membolehkan penggunaan antigen bagi syarat perjalanan dalam negeri. Harapannya, regulasi itu tidak terlalu berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi di sektor perjalanan wisata tersebut. 

“Kita pemerintah pemerintah tetap membuat aturan-aturan yang update dengan situasi pariwisata saat ini sehingga kebijakan itu dapat dirasakan secara positif oleh kawan-kawan pelaku pariwisata,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru secara nasional sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah itu diambil untuk menjaga momentum pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.

Deputi Kajian Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kurleni Ukar mengatakan kebijakan itu bersifat sementara untuk mencegah potensi gelombang pandemi selanjutnya. Kurleni mengatakan langkah itu justru dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun depan. 

“Kita ingin mempertahankan gas dan rem secara harmoni dan momentum kebangkitan ekonomi kita akan take off jika pandemi bisa kita kendalikan,” kata Kurleni melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021). 

Dia mengatakan PPKM Level 3 saat itu hanya membatasi waktu operasional, kapasitas pengunjung hingga penegakan protokol kesehatan di setiap daerah. Dengan demikian, kegiatan pariwisata relatif tetap dapat berjalan pada akhir tahun nanti. 

“Memang, khusus pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember, pemerintah melarang adanya acara pergantian tahun dalam bentuk apapun, baik indor maupun outdor,” tuturnya. 

Dia meminta pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif memaklumi langkah itu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi tahun depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper