Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah menggelontorkan stimulus untuk mengurangi beban produksi pelaku usaha seiring kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan arus kas perusahaan yang bergerak di bidang hotel dan restoran sulit untuk pulih seiring dengan kebijakan pembatasan mobilitas pada momentum libur panjang itu.
“Di sektor pariwisata urat nadinya kan pergerakan kalau pergerakannya tidak pasti itu kan bisnis omzetnya belum bisa diyakinkan kalau dia feasible,” kata Maulana melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).
Ihwal stimulus itu, Maulana menerangkan pinjaman modal dari perbankan menjadi bantuan utama yang dibutuhkan di saat arus kas seret akibat pandemi selama dua tahun ini. Hanya saja, kata dia, perbankan masih mengkategorikan sektor pariwisata ke dalam jenis usaha yang berisiko.
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah perlu memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan malah mengalami kenaikan di sejumlah daerah.
“Mengefisienkan biaya operasional salah satu yang terbesar itu listrik juga ada pajak khususnya PBB-P2 itu sangat berpengaruh,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru secara nasional sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah itu diambil untuk menjaga momentum pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.
Deputi Kajian Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kurleni Ukar mengatakan kebijakan itu bersifat sementara untuk mencegah potensi gelombang pandemi selanjutnya. Kurleni mengatakan langkah itu justru dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun depan.
“Kita ingin mempertahankan gas dan rem secara harmoni dan momentum kebangkitan ekonomi kita akan take off jika pandemi bisa kita kendalikan,” kata Kurleni melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan PPKM Level 3 saat itu hanya membatasi waktu operasional, kapasitas pengunjung hingga penegakan protokol kesehatan di setiap daerah. Dengan demikian, kegiatan pariwisata relatif tetap dapat berjalan pada akhir tahun nanti.