Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pajak Karbon, Pengusaha Semen Lakukan Pemetaan

Pajak karbon ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Besarannya turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp75 per kg CO2e menjadi Rp30 per kg CO2e.
Aktivitas pekerja Semen Indonesia di Packing Plant Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/12/2018). /Bisnis-Peni Widarti
Aktivitas pekerja Semen Indonesia di Packing Plant Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/12/2018). /Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Semen Indonesia (ASI) melakukan pemetaan terkait rencana penerapan pajak karbon pada tahun depan.

Pajak karbon ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Besarannya turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp75 per kg CO2e menjadi Rp30 per kg CO2e.

Tahap pertama, mulai 1 April 2022 hingga 2022, diterapkan mekanisme pajak berdasar pada batas emisi untuk sektor pembakit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Adapun mulai 2025 dan seterusnya, implementasi pajak karbon akan diperluas ke sektor-sektor industri lain memperhatikan kesiapan dan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, serta dampak dan skala.

"Masalah pajak karbon akan di-mapping dulu, diselaraskan dengan pasar karbon," kata Ketua Umum ASI Widodo Santoso kepada Bisnis, Jumat (19/11/2021).  

Sebagai salah satu industri yang tinggi penggunaan batu bara, penerapan pajak karbon akan secara signifikan menaikkan biaya produksi.

Sesuai dengan UU HPP, Widodo memperkirakan penerapan pajak karbon untuk industri baru akan dimulai pada 2025 setelah jelas sistem penghitungan tarifnya.

Selain risiko penerapan pajak karbon, produksi semen sepanjang tahun ini sudah terbebani oleh harga batu bara yang tinggi dan ketersediaannya yang terbatas.

Meski pemerintah telah menetapkan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per metrik ton, tekanan pada biaya produksi dinilai belum akan mereda. Di sisi lain, ketersediaan batu bara yang rendah membuat produsen semen menyetop ekspor pada dua bulan terakhir tahun ini.  

Sementara itu, ASI juga mencatat total konsumsi semen di dalam negeri mencapai 6,56 juta ton pada Oktober 2021. Adapun secara kumulatif sejak awal tahun, konsumsi semen tercatat sebesar 53,49 juta ton, atau naik 5,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Widodo mengatakan melihat angka konsumsi pada 10 bulan pertama tahun ini, pertumbuhan serapan semen diperkirakan hanya mampu tumbuh berkisar 5 persen hingga 6 persen sepanjang 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper