Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kenaikan sebelum pandemi Covid-19 diperkirakan berdampak pada daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen pada tahun depan. Peningkatan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan tahun ini sebesar 0,46 persen.
Apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah minimum pada lima tahun terakhir, yaitu 8-9 persen, maka rata-rata UMP 2022 jauh lebih rendah.
Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan kenaikan rata-rata UMP yang rendah ini bisa berdampak ke daya beli masyarakat yang rendah.
"Dampak ke daya belinya tidak perlu ditanyakan lagi memang pasti lemah juga karena kenaikannya juga 1,09 persen," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (18/11/2021).
Akan tetapi, David menjelaskan penetapan rata-rata UMP yang rendah juga merupakan konsekuensi dari kondisi daya beli dan kinerja perusahaan yang masih rendah dan belum pulih seutuhnya dari dampak pandemi Covid-19, selama satu tahun ke belakang. Artinya, penetapan kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan indikator sepanjang 2021.
Baca Juga
Pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun belakangan juga ikut menjadi faktor. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi bahkan negatif sebesar -2,07 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Tahun ini, David memperkirakan perekonomian bisa tumbuh positif. Meski demikian, inflasi di Indonesia diperkirakan tetap rendah. Sebab itu, menurutnya tak ayal kenaikan rata-rata UMP tidak tinggi.
"Ini menyesuaikan kondisi terakhir, di mana inflasinya masih rendah. Pertumbuhan ekonominya rendah. Jadi akibatnya tidak mungkin inflasi lagi rendah, kita naikkan upah tinggi. Perusahaannya malah collapse semua," jelasnya.
David memperkirakan nantinya kenaikan rata-rata upah minimum hanya bisa menutup biaya hidup pokok saja. Tetapi, apabila ke depan inflasi semakin tinggi, maka sepatutnya upah minimum juga ikut menyesuaikan.
"Jadi paling tidak kenaikan upah ini hanya menutup cost of living adjustment saja. Tapi ke depan, saya pikir inflasi akan meningkat. Pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Sehingga upah juga harus menyesuaikan di tahun depan," tutupnya.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur kebijakan kenaikan rata-rata (UMP) pada 2022 dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan perhitungan terbaru, UMP tertinggi berada di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724. Sebaliknya, UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa 1,09 persen merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi. Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.
“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” katanya.