Bisnis.com, JAKARTA – Selain menggalakkan produksi dan penjualan kendaraan listrik, pemerintah juga mendorong modifikasi roda dua dari yang berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi bertenaga listrik.
Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan melalui proyek uji coba, kementeriannya berhasil memodifikasi 100 kendaraan roda dua sepanjang tahun ini, termasuk memastikan legalitasnya sehingga bisa diperjualbelikan.
"Prosesnya bisa berjalan sama-sama, kita lakukan modifikasi yang lama, dan penjualan [kendaraan listrik] yang baru kita dorong," kata Dadan, Kamis (18/11/2021).
Adapun proyek uji coba tersebut dilakukan di bengkel resmi konversi, di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan EBTKE, Gunung Sindur, Bogor.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan pemerintah telah melegalisasi konversi kendaraan roda dua. Masyarakat yang ingin memigrasikan mesin roda duanya dapat merogoh kocek Rp10 juta hingga Rp11 juta.
Namun Budi mengatakan seiring pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri, biaya tersebut sangat mungkin untuk turun.
"Jadi sekarang ini untuk kendaraan konversi sudah dilegaliasasi. Kalau masyarakat ada yang punya motor lama dan ingin diganti ke listrik, tinggal dicopot [mesinnya] lalu diganti," jelasnya.
Sayangnya, keberadaan bengkel resmi konversi masih terbatas yang tersebar di empat lokasi saja di Jakarta dan Surabaya, termasuk yang dimiliki Kementerian ESDM.
Budi juga mencatat, sudah ada 22 agen pemegang merek (APM) yang mengajukan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) untuk sepeda motor listrik. Populasi kendaraan listrik roda dua saat ini diperkirakan sebanyak 11.000 unit.
Adapun, populasi sepeda motor listrik mengalami peningkatan sejak penerbitan Perpres No.55/2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. "Dari 22 APM itu, ada yang cukup cepat penetrasinya ke pasar, ada juga yang masih coba-coba," ujarnya.