Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan upah minimum yang lebih rendah pada 2022 dibandingkan dengan rata-rata kenaikan sebelum masa pandemi Covid-19 dinilai akan berdampak minim terhadap tingkat inflasi tahun depan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen untuk tahun depan.
Peningkatan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan pada tahun ini sebesar 0,46 persen.
Namun, upah minimum pada 2022 jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan upah tahunan rata-rata 8 hingga 9 persen dalam lima tahun terakhir.
“Dengan demikian, menurut pandangan kami dampaknya ke inflasi seharusnya minim,” kata Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro dan tim dalam catatannya, Rabu (17/11/2021).
Adapun, kenaikan upah minimum pada 2022 dimaksudkan untuk mempersempit kesenjangan upah dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga
Pasalnya, sejumlah kabupaten saat ini memiliki upah minimum yang terlalu tinggi karena ketergantungan yang tinggi pada komoditas atau kawasan industri, sementara yang mengandalkan pertanian atau pertanian dasar tertinggal.
Satria mencontohkan, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4,45 juta, sementara upah minimum di Jawa Tengah tergolong rendah, sebesar Rp1,81 juta.