Bisnis.com, SOLO - Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (16/11/2021).
Ida menyebutkan, UMP 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen.
Padahal sebelumnya, para buruh sepakat untuk menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Kendati demikian, Ida menyampaikan dengan tegas kepada perusahaan bahwa tak boleh ada lagi penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.
Penetapan UMP juga akan menunggu keputusan masing-masing Gubernur paling lambat 20 November 2021. Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Baca Juga
Ida menyampaikan bahwa perusahaan bisa dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP atau UMS di tahun sebelumnya.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual yang digelar pada Selasa (16/11/2021).
Mendengar penyataan Menaker, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa nantinya buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021.
Mogok kerja dilakukan setelah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional.
Mereka akan memperjuangkan hak mereka untuk menuntut kenaikan gaji yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan.
Said mengaku, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Meskipun tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh.