Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta setiap gubernur atau kepala daerah mematuhi ketentuan penetapan upah minimum atau UM sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan formula penetapan UM itu lebih moderat ketimbang dengan mekanisme perundingan lewat jalur tripartit.
Selain itu, nilai rata-rata kenaikan UM tahun depan yang dipatok sebesar 1,09 persen dinilai sudah menggambarkan kemampuan pengusaha pada 2022.
“Menurut hemat saya, kondisi ekonomi saat ini, kenaikan upah minimum dengan formula baru sudah sangat moderat sekali, kaum pekerja harus bisa menerima dengan bijaksana,” kata Sarman melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Sarman menuturkan formula baru itu juga menimbulkan kepastian hukum dan sentimen positif bagi investor nantinya. Alasannya, biaya produksi ihwal upah buruh bergerak stabil mengikuti kondisi perekonomian tahun berjalan.
“Kalau dulu mengacu pada standar kebutuhan hidup layak [KHL] itu tidak ada kepastian bagi dunia pengusaha karena yang ada negosiasi di Depenas kadang bisa naik 10 persen, 20 persen malah bisa 40 persen,” kata dia.
Pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Harapannya, kata Ida, penetapan UM yang mengacu pada formula baku dalam PP itu dapat menciptakan iklim usaha yang berdaya saing dan kondusif bagi pengusaha.
“Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers secara daring, Selasa (16/11/2021).