Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan yang populis untuk mendulang popularitas menyusul rencana penetapan upah minimum atau UM pekan depan.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan para kepala daerah itu cenderung memilih kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ihwal kenaikan rata-rata nilai UM yang dipatok sebesar 1,09 persen tahun depan.
“Walaupun ada kesan untuk mencari popularitas, banyak gubernur akan mengikuti apa yang diminta oleh pemerintah pusat karena risikonya tidak besar,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Hendri beralasan kecenderungan itu menyusul momentum pemulihan ekonomi nasional di tengah pelandaian kurva pandemi Covid-19. Di sisi lain, kata dia, sebagian besar gubernur juga memiliki kepentingan dengan para pengusaha di daerah.
“Jalan tengah yang paling baik menurut saya mengikuti pusat, kepentingannya kan bukan hanya mencari popularitas dengan pekerja,” kata dia.
Pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Harapannya, kata Ida, penetapan UM yang mengacu pada formula baku dalam PP itu dapat menciptakan iklim usaha yang berdaya saing dan kondusif bagi pengusaha.
“Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers secara daring, Selasa (16/11/2021).
Ida memerinci sanksi administrasi itu di antaranya teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Adapun, landasan hukum dari sanksi itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan penetapan upah minimum ini adalah program strategis nasional,” kata dia.