Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah 17 Kali Terbakar, Ombudsman Minta Pertamina Evaluasi Penangkal Petir di Kilang

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto merespons terbakarnya Kilang Minyak PT Pertamina (Persero) yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara pada Sabtu (13/11/2021).
Proses pemadaman salah satu tangki yang terbakar di Kilang Cilacap./Pertamina
Proses pemadaman salah satu tangki yang terbakar di Kilang Cilacap./Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto merespons terbakarnya Kilang Minyak PT Pertamina (Persero) yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara pada Sabtu (13/11/2021).

Menurut Hery, pertamina harus mengevaluasi penangkal petir yang selama ini digunakan.

“Sejak 1995 sampai dengan 2021, Pertamina telah alami kebakaran atau meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali,” kata Hery Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).

Meskipun penangkal petirnya sesuai dengan standar internasional, kata dia, namun tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia.

“Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia, maka perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.

Dia menjelaskan, standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 milimeter bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.

Namun berdasarkan statistik, Hery mengatakan, tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal itu terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.

Menurutnya, standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik tersebut menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

Dia menambahkan, petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dengan petir subtropis.

Muatan arus petir itu memiliki efek leleh pada logam, dan petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper