Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tahu, Begini Aturan Soal Komposisi Tenaga Kerja Asing di Sektor Minerba

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan data terkini jumlah asal tenaga kerja asing di sektor mineral dan batu bara atau minerba. Dari jumlah tersebut, tenaga kerja domestik masih mendominasi di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan data terkini jumlah asal tenaga kerja asing di sektor mineral dan batu bara atau minerba. Dari jumlah tersebut, tenaga kerja domestik masih mendominasi di sektor tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing telah dijelaskan setidaknya dalam tiga regulasi.

Ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut, kata dia, menjelaskan penyerapan tenaga kerja asing hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tenaga kerja lokal atau nasional yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.

“Badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian. Kemudian penggunaan tenaga kerja asing perlu mendapatkan persetujuan dari instansi terkait,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (10/11/2021).

Data Kementerian mencatat, tenaga kerja Indonesia di industri minerba mencapai 23.587 orang, dan 3.121 orang tenaga kerja asing. Sementara itu, secara khusus industri nikel menyerap tenaga kerja dengan total 21.681 tenaga kerja Indonesia, dan 3.054 tenaga kerja asing.

“Ini mudah-mudahan menjadi penjelasan bagi publik. Hendaknya kita berusaha mengurangi tenaga kerja asing sampai meningkatkan tenaga kerja Indonesia yang berkompeten di bidang ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ditjen Minerba juga telah menyampaikan usulan kepada pemerintah terkait usulan daftar 95 jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.

Tujuannya untuk menyesuaikan daftar jabatan dan persyaratan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja Indonesia.

Adapun, beberapa jabatan yang diusulkan, yakni direksi, advisor, spesialis, tenaga ahli, manajer, dan general superintendent.

Tenaga kerja asing juga harus memenuhi persyaratan, seperti pendidikan minimal strata 1, sertifikat keahlian, pengalaman kerja 10–15 tahun, masa kerja maksimal 5 tahun, dan usia maksimal 55 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper