Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Buruh 2022 Cuma Naik Tipis? Ini Penjelasan OPSI

OPSI menjelaskan kenaikan upah buruh 2022 bakal cuma naik tipis karena tergerus laju inflasi.
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mensinyalir upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota (UMP/K) pada 2022 tidak mengalami kenaikan secara nasional. Alasannya, rata-rata upah buruh per Agustus 2021 turun sebesar 0,72 persen menjadi Rp2,74 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan turunnya upah buruh secara nasional itu akan berdampak pada menurunnya rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di setiap provinsi. Adapun data anyar rata-rata upah buruh itu berasal dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pekan lalu.

“Akan cenderung menurunkan nilai Batas Atas [BA]. Bila nilai selisih BA dengan UMP/K eksisting tipis maka kenaikan UMP/K di tahun depan akan kecil juga. Bila nilai BA lebih kecil dari UMP/K eksisting maka dipastikan UMP/K tahun depan tidak naik,” kata Timboel, Rabu (10/11/2021).

Dia mencontohkan, nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta diperkirakan sebesar Rp2.336.429. Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta diperkirakan di bawah satu persen atau secara nominal kenaikannya di bawah Rp30.000 pada tahun depan. Perkiraan itu, menurut dia, lebih rendah dari nilai inflasi di DKI Jakarta. Artinya, upah buruh atau pekerja di Ibu Kota bakal tergerus inflasi.

“Ini artinya daya beli pekerja atau buruh akan menurun. Dengan menurunnya daya beli buruh atau pekerja berdampak pada rata-rata konsumsi per kapita masyarakat DKI. Ini menjadi lingkaran setan upah buruh terus tergerus inflasi,” kata dia.

BPS sudah menyerahkan data-data yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMP/K tahun depan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan. Mengingat isu upah minimum sangat sensitif maka seharusnya BPS merilis data-data tersebut ke publik sehingga kalangan pekerja atau buruh bisa menghitung juga.

“Dengan keterbukaan data ini akan mengeliminir kecurigaan atau manipulasi dalam perhitungan kenaikan UMP/K tahun depan” tuturnya.

Penetapan upah minimum tahun 2022 oleh Gubernur tinggal menghitung hari. Penetapan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) pada 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No. 36/2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021. Sementara itu penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2021 sesuai amanat Pasal 29 ayat (1) PP No. 36/2021.

Penetapan UMP dan UMK 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur pada Pasal 26 PP No. 36/2021, dengan 5 variabel data penentu di provinsi yaitu data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan rumus perhitungan penentuan UMP dan UMK, dipastikan persentase kenaikan UMP/K akan jauh lebih kecil dibandingkan penetapan UMP/K dengan metode survey kebutuhan hidup layak (KHL) atau penetapan UMP/K di PP No. 78/2015.

Metode survei harga kebutuhan hidup di pasar direvisi dengan metode penjumlahan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional di PP No. 78/2015. Metode penentuan kenaikan UMP/K di PP No. 78 ini tidak riil menggambarkan kondisi harga-harga di pasar yang akan dibeli buruh dan keluarganya. Namun PP No. 78 masih mengatur penentuan kenaikan UMP/K di tahun keenam dilakukan dengan metode survey harga KHL buruh. Masih ada irisannya dengan metode lama.

“Ketentuan baru penentuan UMP/K di PP No. 36/2021 dengan menggunakan 5 jenis data, semakin mengaburkan kondisi harga KHL buruh di pasaran. Penggunaan variabel rata-rata konsumsi per kapita hanya mengukur kemampuan daya beli buruh, bukan menggambarkan kondisi di sisi suplai yaitu harga-harga yang riil terjadi di pasar,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper