Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempercepat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan pemerintah telah memenuhi keseluruhan syarat yang diminta Otoritas Taiwan untuk dapat mengirimkan kembali PMI.
Adapun, Kemenaker melakukan pertemuan secara daring bersama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei, Pemerintah Taiwan dan The Taipei Economic and Trade Office atau TETO.
"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk terus mematangkan skema Penempatan dan perlindungan bagi PMI di Taiwan," kata Suhartono pada pertemuan Joint Task Force Indonesia - Taiwan secara virtual di Bekasi, Selasa (9/11/2021).
Pada pertemuan itu, Suhartono menjelaskan perkembangan yang telah dicapai Pemerintah Indonesia untuk memenuhi beberapa persyaratan Otoritas Taiwan, di antaranya angka pertambahan kasus Covid-19 di angka 5.000 per hari selama satu pekan, optimalisasi protokol kesehatan, dan menunjuk 50 rumah sakit atau laboratorium pelaksana Polymerase Chain Reaction Test (PCR Test) untuk calon PMI.
"Selain itu, kami juga ingin menyampaikan kepada Otoritas Taiwan terkait progres pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia. Per 7 November 2021, sebanyak 204 juta warga negara Indonesia telah menerima vaksin Covid-19, tentunya termasuk Pekerja Migran Indonesia dan calon Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.
Dia menambahkan kementeriannya tengah mempercepat verifikasi implementasi dan asistensi SOP kepada P3MI dan BLK-LN. Dia mengatakan terdapat P3MI yang telah dinyatakan siap dan sedang mempersiapkan diri. P3MI yang telah siap akan diberikan surat keterangan telah memenuhi persyaratan administrasi berupa SOP Internal dan Tim pencegahan Covid-19, yang selanjutnya akan diserahkan kepada TETO.
Baca Juga
"Dengan telah dipenuhinya beberapa persyaratan Otoritas Taiwan dan capaian pelaksanaan program vaksinasi kepada warga negara Indonesia oleh Pemerintah Indonesia, termasuk PMI dan CPMI, kami berharap Otoritas Taiwan dapat mempertimbangkan lebih lanjut untuk segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan,” kata dia.
Sebelumnya pada 4 Desember 2020 otoritas Taiwan melalui Ministry of Labor (MoL) resmi mengumumkan pelarangan PMI masuk Taiwan seiring dengan tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia. Atas dasar itu juga, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil kebijakan untuk menutup sementara penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan.
Sebagai informasi ada 6.000 lebih PMI yang tertunda keberangkatannya ke Taiwan akibat Covid-19. Kemnaker telah melakukan hal-hal yang menjadi atensi otoritas Taiwan, baik dari revisi SOP P3MI dan LPK-LN, tes PCR untuk calon PMI, karantina ketat, dan cek fisik P3MI/LPK-LN.