Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korsel Buka Pintu Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Korsel mempersyaratkan CPMI telah divaksin dan menjalani tes PCR sebelum masuk ke Korea Selatan.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pekerja migran yang tiba di Kepulauan Riau, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negara tersebut.

Pembukaan tersebut termasuk untuk penempatan pekerja migran skema EPS untuk Indonesia.

"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujar Ida melalui siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

Ida mengatakan pembukaan ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korea Selatan Lee Junho di Jakarta.

Ida mengatakan upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021. Pada 26 Juli 2021, Kemenaker telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan tingkat kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak 2008," katanya.

Ida mengatakan Korea Selatan menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang. Pada 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mempersyaratkan CPMI telah divaksin dan menjalani tes PCR sebelum masuk ke Korea Selatan.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR test pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari,” ujar Suhartono.

Apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap, maka mereka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korea Selatan, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper