Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 per 5 November 2021 telah mencapai Rp456,35 triliun atau 61,3 persen dari pagu.
"Sampai dengan 5 November 2021, [Anggaran] Pemulihan Ekonomi Nasional sudah [terealisasi] 61,3 persen dari pagu Rp744,77 triliun, atau sudah terealisasi Rp456,35 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Anggaran PEN meliputi lima kluster anggaran yang terdiri dari kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha. Realisasi terendah masih berada di kluster dukungan UMKM dan korporasi, sedangkan realisasi tertinggi pada insentif usaha.
Pertama, realisasi anggaran kesehatan telah mencapai Rp126,65 triliun atau 58,9 persen dari pagu Rp214,96 triliun. Anggaran ini ditujukan di antaranya untuk keperluan biaya perawatan pasien Covid-19, JKN, insentif tenaga kesehatan, dan vaksin Covid-19.
Kedua, realisasi perlindungan sosial telah mencapai Rp132,49 triliun atau 72,4 persen dari pagu Rp186,64 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk sejumlah program perlindungan sosial seperti PKH, bantuan sosial tunai, subsidi listrik, dan bantuan beras.
Ketiga, realisasi program prioritas Rp72,59 triliun atau 61,6 persen dari pagu Rp117,94 triliun. Sebagian dari anggaran ini digunakan untuk program padat karya kementerian/lembaga, ketahanan pangan, dan fasilitas pinjaman daerah.
Baca Juga
Keempat, dukungan UMKM dan korporasi Rp63,45 triliun atau 39,1 persen dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi ini terendah di antara empat kluster lainnya. Anggaran tersebut digunakan untuk menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), IJP, penempatan dana bank, subsidi bunga KUR, dan bantuan PKL.
Kelima, insentif usaha Rp61,17 triliun atau 97,4 persen dari pagu Rp62,83 triliun. Realisasi ini merupakan yang tertinggi, dan anggarannya ditujukan untuk membiayai insentif perpajakan seperti PPh 21 DTP, PPh Final UMKM, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan, PPN DTP Properti, dan BM DTP.