Bisnis.com, JAKARTA – Laporan kondisi ketenagakerjaan nasional memperlihatkan tren perbaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi yang berjalan. Hal itu terlihat dari jumlah tenaga kerja formal yang bertambah per Agustus 2021 dibandingkan dengan Agustus 2020.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase pekerja formal bertambah dari 39,53 persen menjadi 40,55 persen dari 131,05 juta penduduk yang bekerja. Meski pekerja di sektor informal masih mendominasi, komposisinya berkurang dari 60,47 persen menjadi 59,45 persen pada Agustus 2021.
“Kalau kita lihat dari laporan, ini hal yang bagus. Ada kecenderungan peningkatan jumlah tenaga kerja formal. Ini memang menjadi indikator baiknya sebuah perekonomian,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Jumat (5/11/2021).
Dengan konsumsi rumah tangga dan investasi yang menyumbang sampai 83,54 persen pada perekonomian kuartal III/2021, Timboel mengatakan, jumlah pekerja sektor formal yang besar menciptakan kepastian daya beli.
Berbeda dengan pekerja informal yang pendapatannya tidak pasti, pekerja sektor formal memiliki jaminan upah dan kontribusi pajak.
“Dengan struktur pertumbuhan ekonomi kita yang didukung mayoritas oleh konsumsi, kita butuh orang-orang atau konsumen yang pasti. Ini yang dikontribusi pekerja formal,” tambahnya.
Baca Juga
Perkembangan struktur pekerja formal dan informal di Tanah Air, lanjut Timboel, juga menguji efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, jaminan kemudahan investasi dan pembukaan lapangan kerja yang dijanjikan pemerintah seharusnya bisa menambah lapangan kerja formal di kemudian hari.
“Dampak Undang-Undang Cipta Kerja akan diuji. Apakah memang membuka lapangan kerja untuk sektor formal, atau hanya untuk membuka lapangan kerja secara umum.”
Meski demikian, Timboel juga menyoroti kualitas perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal yang masih rendah.
Mengingat jumlah pekerja sektor informal masih mendominasi, pemerataan kualitas perlindungan perlu disiapkan demi mempermudah transformasi pekerja dari sektor informal ke formal.
Berdasarkan status bekerjanya, jumlah tenaga kerja dengan status buruh, karyawan, atau pegawai mengalami penambahan 2,37 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2020.
Sementara itu, pekerja dengan status bekerja dibantu buruh tidak tetap turun 800.000 orang menjadi 19,27 juta orang, dan status pekerja keluarga berkurang 390.000 orang menjadi 17,93 juta orang.
Kepala BPS Margo Yuwono juga menjelaskan soal bertambahnya jumlah pekerja di sektor perdagangan dan industri pengolahan yang masing-masing mencapai 1,04 juta orang dan 1,22 juta orang.
Kenaikan tersebut kontras dengan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian yang turun 1,10 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2020. Namun, pekerja di sektor pertanian masih mendominasi dengan jumlah mencapai 37,13 juta orang per Agustus 2021.
“Gambaran ini memperlihatkan dengan membaiknya ekonomi, secara alamiah kontribusi pertanian itu makin menurun. Dan ini diikuti pergerakan ke sektor-sektor lain yang lebih formal, misal perdagangan dan industri pengolahan. Ini menunjukkan sudah ada pemulihan ekonomi pada Agustus 2021,” kata Margo.