Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Upah Minimum 2022 Hanya Berdampak pada 2 Juta Pekerja

Penetapan UM tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penetapan upah minimum atau UM tahun 2022 hanya berdampak pada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap menerangkan rata-rata pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja berjumlah 1 hingga 2 juta orang setiap tahunnya. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun yang berjumlah sekitar 49 juta orang. 

“Dengan demikian upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/11/2021). 

Kendati demikian, kata Chairul, kementeriannya menilai positif perbedaan pandangan di antara serikat pekerja dan pengusaha ihwal penetapan UM tahun ini. Dinamika itu, menurut dia, lumrah terjadi setiap tahunnya. 

Dia menegaskan penetapan UM tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, penyesuaian upah minimum itu dilakukan menggunakan formula upah minimum. 

“Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi perkapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Formula tersebut, telah memperhatikan berbagai aspek yang sangat mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian suatu daerah, “ kata dia. 

Di sisi lain, dia menambahkan, pencapaian penghidupan layak tidak hanya diperoleh dari UM. Menurut dia, Kemenaker telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja di tengah Pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil. 

Faisal beralasan sejumlah variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah. Misalkan, Faisal mencontohkan, tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen. 

“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal melalui pesan suara WhatsApp, Selasa (2/11/2021). 

Di sisi lain, kata dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir. 

“Jadi antar berbagai macam komponennya kalau dilihat dari strukturnya saja tambahan upahnya saya pikir tidak terlalu besar,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper