Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depenas: Permintaan KSPI UMP 2022 Naik 10 Persen Tidak Berdasar

Depenas menilai permintaan KSPI soal UMP 2022 naik 10 persen tidak berdasar dan tidak memiliki dasar perhitungan yang akurat.
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5). /nh-bisnis.com
Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5). /nh-bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas Adi Mahfud mengatakan permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 mencapai 10 persen dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak memiliki dasar perhitungan yang akurat.

Adi beralasan manuver KSPI untuk menghitung besaran kenaikan UMP 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No. 78/2015 tentang Pengupahan justru mengalami penurunan yang signifikan.

Adapun Depenas dari perwakilan pengusaha dan pekerja sudah melakukan uji petik di empat pasar yang ada di Ibu Kota untuk menguji proyeksi kenaikan upah sebesar 10 persen lewat skema PP No. 78/2015. Melalui PP itu, 64 standar kebutuhan hidup layak atau KHL menjadi salah satu komponen penting penghitung besaran UMP di tahun berjalan.

“Memang ada pernyataan berdasarkan KHL makanya muncul kebutuhan 7 sampai 10 persen, apakah benar hasil survei, kami sudah uji petik di 4 pasar di DKI buat penyeimbang saja betul atau tidak, kurang tepat saya kira,” kata Adi saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Empat pasar yang disurvei Depenas di antaranya Pasar Senen, Pasar Cipinang Jaya, Pasar Koja dan Pasar Sukapura. Survei di Pasar Senen mencatatkan KHL pekerja di angka Rp3.654.386, Pasar Sukapura sebesar Rp3.593.746, Pasar Koja mencapai Rp3.702.995 dan Pasar Cipinang Jaya sebesar Rp3.632.550.

“Jika keempat pasar yang ada di DKI itu kita rata-ratakan kurang lebih kebutuhannya hanya Rp.3.646.919 dengan begitu jenjang kenaikan di tahun berjalan ini kurang lebih kalau dipersentasekan itu 21 persen,” kata dia.

Dengan demikian, perolehan itu terpaut 21 persen dari UMP 2021 DKI Jakarta yang saat ini sudah sebesar Rp4.416.186 atau mengalami penurunan sebesar Rp770.267.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan mencapai 7 hingga 10 persen. Said beralasan perhitungan itu sudah menggunakan standar 64 jenis kebutuhan hidup layak atau KHL.

Dia menambahkan terdapat kenaikan harga barang-barang mencapai 7 persen lewat perhitungan 60 jenis KHL buruh tersebut. Dari survei KSPI, kenaikan harga KHL itu berasal dari biaya transportasi hingga bahan pokok.

Adapun, Said menegaskan, KSPI menolak manuver Kementerian Ketenagakerjaan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan. Alasannya, UU Ciptaker itu masih diuji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau judicial review dikabulkan berarti PP No. 36 gugur. Bagaimana mungkin pemerintah tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Omnibus Law Ciptaker tidak bisa digunakan sebagai dasar perhitungan UMP 2022,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper