Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriteria Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah, Ini Lengkapnya!

Perluasan insentif mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha atau KLU yang berhak memanfaatkan insentif pajak. Perluasan tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa perluasan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Penambahan jumlah KLU berlaku untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut penambahan insentif pajak yang berlaku sejak 25 Oktober 2021 bagi KLU terkait:

• Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 15 November 2021;

• Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;

• Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Menurut Neilmaldrin, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi 481 KLU, dari semula berjumlah 216 KLU. Lalu, WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor menjadi 397 KLU, dari semula 132 KLU.

WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN kini menjadi 229 KLU, dari semula 132 KLU.

Selain itu, dalam PMK 149/2021 juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi atau pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya.

Ketiga keringanan tersebut adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI. WP bisa memperoleh kelonggaran untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021, paling lambat 30 November 2021.

Menurut Neilmaldrin, perluasan insentif itu mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19, sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Pemerintah pun melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

"Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif," ujar Neilmaldrin pada Rabu (3/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper