Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut dengan tidak lagi mewajibkan tes PCR bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Immedagri) Nomor 57 tahun 2021 untuk aturan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, mulai dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, di mana untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 x 24 jam untuk melakukan perjalanan domestik;
- sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 x 24 jam dan
- sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali
Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai Selasa (2/11).
Berikut adalah syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Pulau Jawa-Bali