Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan udara dengan tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat untuk penerbangan di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Immendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (1/11).
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa mulai Selasa (2/11), pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin 2 kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR. Pelaku perjalanan yang sudah dua kali divaksin diizinkan hanya menunjukkan tes antigen.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum 18 Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Berikut adalah syarat penerbangan terbaru keluar/masuk Jawa-Bali, di mana mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali
Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan