Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inmendagri Terbaru, Penumpang Pesawat Tidak Wajib Tes PCR

Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan udara dengan tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat untuk penerbangan di Jawa-Bali.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan udara dengan tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat untuk penerbangan di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Immendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (1/11).

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa mulai Selasa (2/11), pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin 2 kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR. Pelaku perjalanan yang sudah dua kali divaksin diizinkan hanya menunjukkan tes antigen.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum 18 Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Berikut adalah syarat penerbangan terbaru keluar/masuk Jawa-Bali, di mana mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa-Bali

Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper