Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan baru perjalanan darat yang mengatakan perjalanan minimal 250 km wajib PCR atau antigen adalah kebijakan yang mengada-ada dan ada unsur bisnis.
Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, kebijakan wajib tes antigen bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi, hanya bagus di atas kertas saja dan akan sulit diimplementasikan di lapangan.
"Pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara," katanya dalam siaran pers, Selasa (2/11/2021).
Bukan saja mengada-ada bagi pengendara kendaraan pribadi, Tulus menilai kewajiban antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan yang nyeleneh. Pasalnya, tarif antigen tersebut bisa lebih mahal daripada tarif busnya sendiri.
Selain itu, lanjutnya, pengawasan di lapangan juga sangat susah dan berpotensi membuat situasi rumit lalu lintas, khususnya untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi.
"Akibatnya malah menimbulkan kerumunan. Jadi pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen, sekarang antigen mau mewajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy," tegasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan edaran baru yakni SE No. 90/2021 yang berlaku efektif 27 Oktober 2021.
Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Kebijakan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Dalam SE No. 90/2021 itu juga dikatakan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.