Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Transportasi dan Perjalanannya

DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1 dengan aturan transportasi dan perjalanan yang baru.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. Kabar baiknya, pada periode kali ini, DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, dikatakan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh (100 persen).

"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Beleid tersebut juga mengatur mengenai aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum jarak jauh.

Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Menunjukkan Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Lebih lanjut Inmendagri No. 57/2021 itu juga mengatur syarat perjalanan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Bagi sopir yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Sementata, sopir yang baru divaksin 1 kali, Antigen akan berlaku selama 7 hari dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Daftar wilayah kategori PPKM Level 1 periode 2 - 15 November 2021:

  1. DKI Jakarta
    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
    Kota Administrasi Jakarta Barat
    Kota Administrasi Jakarta Timur
    Kota Administrasi Jakarta Selatan
    Kota Administrasi Jakarta Utara
    Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Banten
    Kota Tangerang
    Kabupaten Tangerang
  3. Jawa Barat
    Kota Bogor
    Kabupaten Pangandaran
    Kota Banjar
    Kabupaten Bekasi
  4. Jawa Tengah
    Kota Tegal
    Kota Semarang
    Kota Magelang
    Kabupaten Demak
  5. Jawa Timur
    Kota Surabaya
    Kota Mojokerto
    Kota Madiun
    Kota Blitar
    Kota Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper