Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021. Kabar baiknya, pada periode kali ini, DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali, dikatakan bahwa transportasi umum di wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh (100 persen).
"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan masal, taksi [konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Beleid tersebut juga mengatur mengenai aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum jarak jauh.
Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga
Menunjukkan Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Lebih lanjut Inmendagri No. 57/2021 itu juga mengatur syarat perjalanan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Bagi sopir yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Sementata, sopir yang baru divaksin 1 kali, Antigen akan berlaku selama 7 hari dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Daftar wilayah kategori PPKM Level 1 periode 2 - 15 November 2021:
- DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat - Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang - Jawa Barat
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi - Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Demak - Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan