Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengusaha Bus Setuju Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR, Asal Harganya Murah

Pengusaha bus setuju dengan aturan perjalanan darat wajib PCR atau antigen dengan harga yang lebih murah.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 02 November 2021  |  10:51 WIB
Pengusaha Bus Setuju Aturan Perjalanan Darat Wajib PCR, Asal Harganya Murah
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha bus yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) setuju dengan aturan perjalanan darat yang mewajibkan tes PCR atau antigen, asalkan harganya murah dan tidak memberatkan masyarakat. 

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menanggapi aturan baru perjalanan darat yang mengatakan perjalanan minimal 250 km wajib tes PCR/antigen. Menurutnya, boleh saja kewajiban itu diterapkan dengan alasan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tetapi harus terukur.

"Kalau [penumpang] kami diwajibkan PCR, tetapi harga tes PCR Rp100.000 boleh lah," katanya, Selasa (2/11/2021).

Sani menyebut bila pemerintah mau, sebenarnya harga untuk pemeriksaan kesehatan khususnya PCR bisa ditekan jauh lebih murah. Pasalnya, untuk harga yang ditetapkan saat ini masih dinilai memberatkan masyarakat.

"Kalau pemerintah mau pasti bisa. Kita sama-sama lihat tes PCR dari Rp1 juta lebih sekarang sudah turun jadi Rp400.000 hingga Rp300.000, artinya bisa [diturunkan]. Hanya ogah-ogahan," keluhnya.

Terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara gratis di simpul-simpul transportasi darat.

Namun begitu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono tetap meminta pemerintah meninjau ulang aturan yang tertuang dalam edaran baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni SE No. 90/2021.

Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kebijakan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

IPOMI PCR
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top