Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Mulai Buka 100 Persen, Kemendag Ingatkan Prokes Ketat

Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Antararnrn
Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Aktivitas perdagangan ritel modern di pusat perbelanjaan mulai diizinkan beroperasi dengan tingkat kunjungan 100 persen dari kapasitas, seiring dengan bertambahnya wilayah dengan status PPKM level 1.

Kementerian Perdagangan memperingatkan soal implementasi protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan Covid-19 dan penutupan aktivitas.

"Beberapa daerah memang sudah membuka pusat perdagangan sesuai dengan level PPKM-nya. Harapan tentunya bisa bergerak ekonomi tetapi dengan pengendalian Covid-19 tetap bisa dijaga," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (2/11/2021).

Oke mengatakan bahwa pemerintah tengah mengingatkan pelaku usaha untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Dia menyebutkan terdapat pelaku usaha yang mulai abai terhadap protokol.

"Kepatuhan pelaku usaha dideteksi ada beberapa yang mulai abai terhadap protokol kesehatan dan penerapan Peduli Lindungi, padahal ada potensi gelombang ketiga Covid-19. Kami selalu ingatkan lewat pengawasan, pemerintah daerah, dan asosiasi," tambahnya.

Oke juga memperkirakan kinerja pertumbuhan perdagangan ritel akan sangat tergantung pada level PPKM. Tetapi, level pertumbuhan belum akan menyamai kondisi ketika aktivitas dibuka penuh.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021, sejumlah wilayah di Pulau Jawa mengalami perubahan status PPKM menjadi level 1. Wilayah yang berubah status menjadi level 1 selama periode 2–15 November 2021 di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Semarang, dan Surabaya.

Dalam status PPKM level 1, supermarkethypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Tempat hiburan seperti lokasi bermain dan bioskop juga diizinkan menerima pengunjung dengan protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper