Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah wilayah di kawasan Jabodetabek turun menjadi level 1 sehingga kegiatan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi penuh.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, empat wilayah di kawasan Jabodetabek turun menjadi level 1.
Keempat daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bogor telah turun menjadi level 1. Sebaliknya, Kota Bekasi, dan Kota Depok berada di level 2.
Pada level 1, restoran atau rumah makan yang berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tak hanya itu, waktu makan pun tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Untuk bioskop, kapasitas masih dibatasi 70 persen dan boleh makan di area bioskop maksimal 75 persen dengan waktu maksimal 60 menit.