Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan Bulan Ini, Berapa Besarannya?

Dirjen Bea dan Cukai telah mengusulkan harmonisasi tarif dan kebijakan kepada Presiden dan untuk kemudian disetujui di tingkat kementerian dan lembaga sebelum masuk rapat terbatas dengan presiden.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada 2022 telah mencapai puncaknya dan diperkirakan akan segera diumumkan dalam bulan ini.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah mengusulkan harmonisasi tarif dan kebijakan untuk kemudian disetujui di tingkat kementerian dan lembaga sebelum masuk rapat terbatas dengan presiden.

"Saya harap bulan ini harusnya sudah [diumumkan], karena harmonisasi sudah kami usulkan, hanya angka dan komposisi yang harus perlu dihitung matang-matang," katanya dalam webinar, Senin (1/11/2021).

Nirwala tidak memerinci tarif usulan yang diajukan pihaknya meski juga memastikan pemerintah menampung usulan dan keberatan yang disampaikan pelaku usaha dan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar 12,05 persen, setelah lonjakan tertinggi pada tahun lalu yakni 23,05 persen.

Mengutip catatan Bisnis pada 14 Oktober 2021, seorang sumber di otoritas kepabeanan dan cukai mengatakan tarif moderat yang diusulkan yakni 10 persen, lebih rendah dari kenaikan pada tahun ini sebesar 12,5 persen.

Adapun secara alamiah, kenaikan tarif CHT yang berlaku pada tahun depan di kisaran 8,2 persen sampai 8,5 persen dari asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen sampai 5,5 persen plus inflasi 3 persen.

Dirjen Bea Cukai mencatat meski tahun ini CHT mengalami peningkatan, produksi rokok tak surut, justru terjadi pertumbuhan 4,3 persen secara year-on-year. Sampai dengan September 2021, produksi rokok tercatat sebesar 235 miliar batang, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 226,25 miliar batang.

"Ini mengagetkan karena di masa pandemi, industri rokok merupakan industri yang paling resilience nomor dua setelah makanan dan minuman," kata Nirwala.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif CHT diawali dengan pertumbuhan target penerimaan cukai dari Rp180 triliun pada tahun ini menjadi Rp203,9 triliun pada tahun depan. Penerimaan cukai pada periode Januari-Juli 2021 mencapai Rp104,42 triliun.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menambahkan kenaikan tarif CHT tidak selalu bertalian dengan turunnya konsumsi. Seringkali kebijakan ini justru melahirkan celah bagi peredaran rokok ilegal. Karenanya aspek penegakan hukum menjadi penting.

"Kami sepenuhnya memahami, tetapi memang kami harus mengambil jalan tengah bagaimana satu sisi pengendalian bisa optimal, dan di sisi lain tidak mengorbankan mereka yang paling rentan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper