Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI telah mengikuti ketentuan terbaru pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat salah satunya pelaku perjalanan dengan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan penyesuaian tersebut merujuk pada Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/ 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No. 90/2021 tentang Perubahan Atas SNomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan," kata Sidik, Minggu (31/10/2021).
Adapun ketentuan baru yang dimaksud, ujar Sidik, antara lain wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.
"Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, DAMRI tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen," terang Sidik.
Baca Juga
Meski begitu, dia mengatakan untuk sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Namun, pelanggan diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara itu Sidik menambahkan, untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
"Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool DAMRI maupun armada bus tetap berlaku. Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah," pungkasnya.
Sebagai informasi, DAMRI juga terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan di masa PPKM saat ini mulai 25 Oktober 2021 yakni jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya. Sementara, dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00 WIB.