Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai kebijakan DAMRI yang menghentikan sementara operasional di cabang Bandung menyalahi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22/2009.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menyebut sesuai dengan UU tersebut, dikatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menyediakan angkutan umum perkotaan, salah satunya melalui layanan DAMRI.
"Sebenarnya menyalahi UU 22/2009 pasal 158 karena pemerintah wajib menyediakan angkutan umum perkotaan. Saran saya, lebih baik Kementerian Perhubungan atau Pemerintan Kota Bandung memberikan subsidi lagi kepada DAMRI untuk mengoperasikan busnya di Kota Bandung karena Kota Bandung harus diselamatkan dari bencana kemacetan lalu lintas sebagai akibat tiada angkutan massal yang baik," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut menurut Deddy, sisi positif dari penghentian operasional ini adalah keuangan DAMRI bisa sedikit membaik atau sehat karena yang naik angkutan umum di Bandung sangat minim.
Namun sisi negatifnya, masyarakat hanya bisa naik ojek online atau taksi bila ingin bepergian akibat minimnya angkutan umum massal tersebut meskipun DAMRI masih menyisakan 3 trayek yang beroperasi yang load factornya masih baik.
Sebagaimana diketahui, DAMRI cabang Bandung menghentikan operasional 8 rute bus kota terhitung mulai 28 Oktober 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya perusahaan menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan usaha.
Baca Juga
"DAMRI Cabang Bandung tidak mengoperasikan sementara 8 rute bus kota, terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2021," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono ketika dihubungi Bisnis, Jumat (29/10/2021).
Sidik menuturkan, pelayanan bus kota di Bandung merupakan segmen komersial dan nonsubsidi sehingga DAMRI harus memperhitungkan keekonomian dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya.
Menurutnya, load factor yang kecil dan preferensi sebagian besar pelaku perjalanan di Bandung dalam bermobilitas yang tidak menggunakan bus kota, menjadi dasar pertimbangan DAMRI untuk mengambil langkah tersebut.
"Dengan berat hati, [langkah ini] harus diambil oleh DAMRI guna menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan," sebutnya.