Bisnis.com, JAKARTA - Aturan penerbangan baru yang menghapus kewajiban tes PCR untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali dianggap diskriminatif dan masih memberatkan rakyat. Pasalnya, sebagian besar penerbangan domestik antar wilayah barat dan timur Indonesia melakukan transit di beberapa bandara Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (FPKS) Sigit Sosiantomo menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 93/2021. Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah seharusnya memenuhi asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Apa bedanya penerbangan Jawa-Bali dengan diluar Jawa-Bali? Daerah diluar Jawa dan Bali juga kasus covidnya sudah mulai melandai sama seperti di Jawa dan Bali. Jadi, tolong, jangan bersifat diskriminatif. Kasihan rakyat," Kata Sigit dalam rilis yang diterima, Sabtu (30/10/2021).
Tak hanya dinilai diskriminatif, SE Menhub No. 93/2021 yang merupakan revisi dari SE Menhub No. 88/2021 dinilai masih membebani rakyat. Pasalnya, tes PCR masih diwajibkan untuk penerbangan dari dan menuju Jawa-Bali.
Sigit menuturkan pemerintah hendaknya tidak melakukan pembodohan publik. Pohaknya menilai masyarakat tahu sebagian besar rute penerbangan dari Indonesia bagian barat ke bagian timur atau sebaliknya tetap harus transit ke bandara-bandara di Jawa dan Bali, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia mengatakan hanya sedikit sekali yang merupakan penerbangan langsung, sehingga hampir sebagian besar harus melalui penerbangan ke Jawa yang mengharuskan PCR. Artinya, pemerintah masih membebani rakyat dengan biaya tes yang sebenanya tidak perlu.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 93/2021 yang merupakan revisi dari SE Menhub No. 88/2021 dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021.
Aturan baru tersebut hanya menghapus kewajiban PCR untuk penerbangan diluar Jawa dan Bali. Sementara syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali tetap menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.