Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) berharap kebijakan pemerintah menurunkan tarif PCR bisa meningkatkan pergerakan penumpang pesawat.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sesuai kebijakan yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 27 Oktober 2021 mengatur biaya pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa - Bali sebesar Rp275.000 dan di luar Pulau Jawa - Bali sebesar Rp300.000.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," ujarnya, Sabtu (30/10/2021).
Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan. Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp275.000 sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan aturan pemerintah terbaru yakni Rp275.000.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan guna mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga
"Kapabilitas Airport Health Center juga juga telah ditingkatkan misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp275.000 sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," ujarnya.
Sejauh ini, layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung.