Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat penurunan jumlah penumpang sejak diberlakukannya aturan Pemerintah terkait syarat tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan menuju wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 di wilayah Jawa-Bali.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan pada 24 Oktober 2021, terjadi tren penurunan pergerakan penumpang jika dibandingkan dengan rata-rata pergerakan penumpang harian pada 4 hari sebelumnya (periode 20-23 Oktober 2021). Pada periode 20 - 23 Oktober 2021 tersebut, rata-rata pergerakan penumpang harian sebesar 97.904 pergerakan penumpang.
“Rata-rata pergerakan sejak diberlakukan kebijakan tes PCR bagi perjalanan udara antar, dari, dan menuju bandara di wilayah Pulau Jawa - Bali pada 24 Oktober 2021 hingga 27 Oktober 2021 sebesar 94.662 pergerakan penumpang atau turun 3,3 persen,” ujarnya, Sabtu (30/10/2021).
Saat ini, Bandara AP I pun telah menerapkan ketentuan perjalanan udara baru sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No.SE 93/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan baru pada SE 93/2021 tersebut yaitu pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Pertama, untuk penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk penerbangan antar bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga
Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Angkasa Pura I senantiasa tanggap dan adaptif dalam mengikuti dinamika penyesuaian kebijakan perjalanan udara dalam rangka mengantisipasi peningkatan potensi penyebaran Covid-19 dan di sisi lain juga tetap menjaga kelangsungan bisnis bandara," imbuhnya.