Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan aturan pemerintah terbaru yakni Rp275.000.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan guna mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Kapabilitas Airport Health Center juga juga telah ditingkatkan misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu menyediakan layanan RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp275.000 sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR," ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Sejauh ini, layanan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak. Secara berkala layanan ini akan tersedia di bandara AP II lainnya, dalam waktu dekat adalah Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara AP II di Jawa juga ditetapkan Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000.
Sesuai dengan aturan terbaru, Bandara di bawah pengelolaan AP II telah mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Menteri Perhubungan No.93/2021 yang diberlakukan 28 Oktober 2021.
Baca Juga
Berdasarkan SE Menhub Nomor 93/2021, penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan. Pertama, unntuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua