Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat naik pesawat yang mengubah masa berlaku PCR menjadi H-3 keberangkatan dari yang sebelumnya H-2 keberangkatan.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 93/2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE No. 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE baru tersebut mengacu kepada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 21/2021.
“SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin [minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Kamis (28/10/2021).
"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.
Baca Juga
Adapun sejumlah pengecualian pertama untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Novie juga menyampaikan anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua