Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat bisa memilih tes Antigen sebagai syarat naik pesawat di luar Jawa dan Bali untuk level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1-4 dari yang sebelumnya hanya masyarakat di luar Jawa dan Bali di level 1 dan level 2.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan lewat Surat Edaran (SE) No. 93/2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan penerbitan SE baru tersebut mengacu kepada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021.
“Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin [minimal dosis pertama]. Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR [sampel maksimal 3x24 jam] atau hasil negatif RT-antigen [sampel maksimal 1x24 jam], sebelum keberangkatan,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (29/10/2021).
SE terbaru tersebut juga mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Baca Juga
"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.
Adapun, pengecualian sejumlah ketentuan dilakukan pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua