Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memprediksi penetapan upah minimum tahun depan mengalami kenaikan. Hanya saja, Kemenaker memastikan, kenaikan tersebut tidak bakal bergerak signifikan lantaran terjadinya gelombang pandemi kedua pertengahan tahun ini.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa kementeriannya masih menunggu data mutakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal variabel yang diperlukan untuk penetapan upah minimum.
“Apabila kita melihat kondisi yang ada saat ini, khususnya akibat second wave pandemi Covid-19, terlihat adanya dampak yang cukup signifikan pada perekonomian di Indonesia,” kata Dinar melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).
Dengan demikian, Dinar meminta, masyarakat untuk menunggu data-data yang sedang dipersiapkan oleh BPS. Dia pun memastikan bahwa data yang disajikan otoritas statistik itu bakal menggambarkan situasi riil pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.
“Penetapan upah minimum 2022 secara mayoritas diprediksi mengalami kenaikan walaupun belum bisa memenuhi ekspektasi para pihak. Hal tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat kita masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19,” kata dia.
Depenas dan LKS Tripnas sendiri telah mengadakan pertemuan pada 21–22 Oktober 2021 di Jakarta. Persamuhan itu sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Di sisi lain, persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum.
Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP Nomor 78/2015.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru.
Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas, dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).
Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata, karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.
“Yang terpenting sekarang, otoritas statistik segera merilis angka-angka variabel yang diperlukan, seperti tingkat konsumsi dan jumlah rata-rata anggota keluarga. Dengan variabel yang makin banyak, kemungkinan kenaikan lebih kecil dari pada saat PP Nomor 78/2015 diterapkan,” kata dia.